sedekahMasih ingat dulu saat saya masih menginjak bangku sekolah SMP disalah satu SMP N yang ada di kota salatiga, di SMP itulah saya pertama kali ikut acara Zakat fitrah yang di galang oleh pengurus Masjid sekolahan, saat itu saya di minta buat membayar Zakat fitrah dengan 2 pilihan, yang pertama :

Membayar zakat dengan uang atau dengan beras, namanya juga baru pertama kali zakat dan itupun tidak tahu apa gunanya zakat, saya pun bertanya sama pengurus masjid itu..”

Saya : Pak, zakat itu apa harus wajib?

Pengurus Zakat : Ya, harus membayar zakat kalau kamu ( keluarga ) mampu untuk membayar zakat, itu merupakan kewajiban..

Saya : Lo pak, katanya ,membayar zakat bisa diganti dengan beras? kan berasnya ibu saya banyak..

Pengurus Zakat : Boleh, asalkan berasnya 2,5 kg, kalau pakai uang harus Besarnya setara dengan 2,5 kg beras.

Saya : oh gitu toh pak, zakat itu cuma zakat fitrah ya pak?

Pengurus Masjid : Zakat itu ada 2 macam, zakat fitrah sama zakat maal, kalau zakat fitrah itu wajib dilakukan sebelum idul fitri dan zakat maal itu untuk orang yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, seperti orang tuamu itu, wajib untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal.

Saya : ow begitu ya pak, wah jadi paham masalah zakat saya pak..

Cerita di atas merupakan kisah saya  waktu masih duduk di bangku SMP saat saya bertanya sama pengurus zakat di sekolahan.

Zakat adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, Al-Qur’an juga memperkenalkan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai seseorang.

Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Oh iya, zakat itu ada dua macam lo, menurut Islam.

1. Zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan mejelang hari raya Idul Fitri di bulan ramadhan. Besarnya setara dengan 2,5 kg beras
2. Zakat maal (harta), meliputi hasil dari berdagang/bisnis, perkebunan, pertanian, bahkan profesi seseorang

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Sekarang ini saya sudah bisa bekerja dan bisa mandiri, jadi saya juga berkewajiban untuk membayar  Zakat maal (harta) karena sudah mempunyai penghasilan jadi bisa menyisihkan 2,5% untuk zakat maal. Janganlah lupa bahwa sebagian dari harta yang kita peroleh ada sebagian hak fakir miski. Sucikanlah harta kita, niscaya dengan izin Allah nafkah yang kita berikan untuk anak dan istri kita tercinta akan mendatangkan keberkahan dan rahmatNYA.


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • TwitThis